Google
 

Saturday, October 11, 2008

Informasi Beasiswa UB

Nomor : 2557/J.10/KM/2008 24 Juli 2008
Lampiran : 2 (Dua) lembar

Perihal : Sosialisasi kebijakan beasiswa UB



Yth. Bpk/Ibu Dekan Fakultas
Universitas Brawijaya
Malang



Berdasarkan Rencana Strategis Universitas Brawijaya 2006 — 2011 salah
satu kebijakan dasar program pengembangan kemahasiswaan bidang kesejahteraan
adalah peningkatan jumlah penerima dan jumlah sumber beasiswa, sehubungan dengan
adanya peningkatan tersebut maka diperlukan kebijakan lebih detail tentang
beasiswa di Universitas Brawijaya.
Adapun kebijakan tetang beasiswa di
Universitas Brawijaya sebagaimana terlampir, kami sampaikan sebagai acuan
penentuan penerima beasiswa dan proses seleksi penerima beasiswa UB menggunakan
sistem komputerisasi agar lebih transparan dan akuntabiltas.
Demikian atas
perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


Rektor,



Prof. Dr. Ir. Yogi Sugito
NIP. 130 704 136



Nomor : 2641/J10/KM/2008 4 Agustus 2008
Lampiran: 2 (dua ) lembar

Perihal : Informasi Beasiswa


Yth Para Dekan Fakultas
di
Lingkungan
Universitas Brawijaya
Malang


Bersama surat ini kami informasikan bahwa Universitas Brawijaya akan
menyalurkan beasiswa dalam tahun anggaran 2007/2008 untuk mahasiswa kategori
tidak/kurang mampu. Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon bantuan Saudara
untuk menginformasikannya kepada mahasiswa di lingkungan fakultas yang Saudara
pimpin.


Adapun tata cara pengajuan beasiswa tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Mahasiswa yang berminat mengajukan permohonan kepada Rektor, dengan tembusan
Bapak Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan;
2. Surat pengajuan beasiswa
dilampirkan, masing-masing rangkap dua:
3. Surat Keterangan tidak mampu dari
RT, yang diketahui Ketua RW setempat;
4. Surat Keterangan Pendapatan orang
tua yang ditandatangani pejabat berwewenang;
5. Bukti pembayaran rekening
air, listrik, telpon mulai bulan Juni 2008;
6. Bukti pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB) tahun 2007 atau 2008;
7. Kartu Keluarga, dilegalisir
desa/kelurahan setempat;
8. Surat pengajuan beasiswa disampaikan dalam
stop-map folio, dan pada pojok kiri map, ditulis: Beasiswa bagi yang tidak
mampu, dan pada bagian tengah map, ditulis identitas mahasiswa (pelamar), yang
terdiri dari: Nama, NIM, Jurusan, Fakultas;
9. Surat pengajuan beasiswa
diketahui oleh Dekan, atau Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (lihat contoh
terlampir);
10. Surat pengajuan beasiswa sudah diterima Bagian Kemahasiswaan
paling lambat tanggal 19 September
2008
, pada jam kerja, di Gedung Rektorat Lt.II Universitas
Brawijaya.


Demikian surat kami, atas perhatian dan kerjasama saudara disampaikan banyak
terima kasih.


a.n. Rektor
Pembantu Rektor
Bidang Kemahasiswaan.



IR. H. R.B. Ainurrasjid, MS
NIP.130935076


TembusanKepada :Yth.
1) Yth. Para Pembatu Dekan Bidang Kemahasiswaan
- UB
2) Yth. Para Ketua Jurusan / Program Studi - UB
3) Yth. Presiden
BEM/Ka DPM/Ka Kongres & Presiden BEM Fak. — UB



Lampiran : KEBIJAKAN BEASISWA UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Nomor :
2557/J.10/KM/2008


KEBIJAKAN BEASISWA UB


Berdasarkan RENSTRA Universitas Brawijaya 2006-2011 maka diperlukan detail
tentang kebijakan beasiswa UB sebagai berikut :


1) Penerima beasiswa UB (A) diklasifikasikan menjadi tiga kategori sebagai
berikut :
A.1 Beasiswa bagi yang tidak mampu / miskin yaitu beasiswa bagi

mahasiswa yang tidak mampu / miskin.
A.2 Beasiswa prestasi akademik
yaitu beasiswa bagi mahasiswa yang
berprestasi akademik tinggi dan menjadi
peringkat 10 (sepuluh) besar
Jurusan di UB.
A.3 Beasiswa prestasi non
akademik yaitu beasiswa bagi mahasiswa yang
berprestasi non akademik pada
level Nasional/Internasional atau mahasiswa aktif pada LKM-UB (Lembaga
Kedaulatan Mahasiswa — UB).


2) Pemberi/sumber beasiswa (B) diklasifikasikan menjadi tiga kategori sebagai
berikut :
B.1 Beasiswa yang bersumber dari dana Pendidikan Tinggi
(DIKTI),yaitu :
B.1.1 TPSDP (Technological and Professional Skills
Development
Sector Project)
B.1.2 Bantuan Khusus Mahasiswa (BKM)

B.1.3 Peningkatan Prestasi Ektrakurikuler (PPE)
B.1.4 Beasiswa Unggulan
Aktivis
B.2 Beasiswa yang bersumber dari dana Universitas Brawijaya,

yaitu :
B.2.1 UB-bebas SPP
B.2.2 BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa)
Mahasiswa Lama
B.2.3 PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) Mahasiswa Lama
&
Mahasiswa Baru
B.2.4 I’m here
B.3 Beasiswa yang bersumber dari
dana perusahaan/bank/swasta/yayasan,
yaitu :
B.3.1 BP-MIGAS PETROCHINA

B.3.2 GUDANG GARAM
B.3.3 BI (Bank Indonesia)
B.3.4 BRI (Bank Rakyat
Indonesia)
B.3.5 GE (General Electric) Foundation
B.3.6 YAMPI (Yayasan
Amal Masyarakat Pertanian Indonesia)
B.3.7 Perusahaan elektronik LG

B.3.8 Perusahaan perminyakan MEDCO
B.3.9 Yayasan ORBIT
B.3.10
Yayasan REPUBLIKA
B.3.11 SINGAPORE AIRLINE
B.3.12 Yayasan TASPEN

B.3.13 Eka Tjipta Foundation
B.3.14 Perusahaan rokok Djarum
B.3.15
Bank Mandiri
B.3.16 Yayasan SUPERSEMAR
kebijakan_ub.hal.1 dari 2
3)
Proses seleksi penerima beasiswa UB menggunakan sistem komputerisasi diharapkan
agar lebih transparan dan akuntabiltas. Adapun penentuan penerima beasiswa UB
menggunakan program komputer dengan formula sebagai berikut :


Pertama, penentuan penerima beasiswa bagi mahasiswa yang tidak mampu/miskin

(Y1) ditentukan berdasarkan rumusan :
Y1 = (Xa — Xb)/Xc
Dimana : Y1
= beasiswa mahasiswa tidak mampu/miskin
Xa = Pengahasilan Bruto ORTU
Xb
= Pengeluaran_tertentu_(listrik,telpon,air,pbb)
Xc = Beban tanggungan
keluarga


Kedua, penentuan penerima beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi akademik
(Y2)
ditentukan berdasarkan rumusan : Y2 = IPK tertinggi di UB atau menjadi

peringkat-10 besar di jurusan UB.


Ketiga, penetuan penerima beasiswa bagi mahasiswa yang berprestasi non
akademik
(Y3) adalah berdasarkan rumusan :


Y3 = X1 + X2 + X3 + X4....Xn


Dimana :
Y3 = beasiswa non akademik
X1 = prestasi tingkat
Internsional
X2 = prestasi tingkat Nasional
X3 = prestasi tingkat
Wilayah
X4 = aktif di LKM-UB
Xn = .....prestasi yang diperoleh


4) ATURAN PENERIMA BEASISWA :
a. Penerima beasiswa harus mengisi /
mengajukan permohonan beasiswa.
b. Penerima beasiswa harus mengisi data
permohonan dengan benar dan tidak diperbolehkan memanipulasi data isian.
c.
Bagi penerima beasiswa UB yang memanipulasi data maka akan digugurkan hak
sebagai penerima beasiswa selama kuliah di UB dan akan menerima sanksi akademik
digugurkan satu semester yang mengacu pada aturan akademik yang berlaku di UB.

d. Penerima beasiswa tidak boleh lebih dari satu atau ganda (double).
e.
Penerima beasiswa harus mematuhi aturan beasiswa yang berlaku di UB.
f.
Penerima beasiswa harus berisedia bekerja paruh waktu dilingkungan UB sesuai
bidang keahliannya.


5) SANKSI PENERIMA BEASISWA
a. Mahasiswa yang memanipulasi data
permohonan akan dicabut hak sebagai mahasiswa UB penerima beasiswa dan akan
menerima sanksi akademik digugurkan satu semester yang mengacu pada aturan
akademik yang berlaku di UB.
b. Mahasiswa penerima beasiswa ganda (double)
akan akan dicabut hak sebagai mahasiswa UB penerima beasiswa dan akan menerima
sanksi akademik digugurkan satu semester yang mengacu pada aturan akademik yang
berlaku di UB.



Rektor,

Prof. Dr. Ir. Yogi Sugito
NIP. 130 704 136

No comments: